Dalam kesempatan tersebut, Fadhil juga mengingatkan mahasiswa untuk mewaspadai judi online dan pinjaman online ilegal yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kondisi keuangan maupun kehidupan pribadi.
Ia mengajak mahasiswa untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan cepat, kemudahan memperoleh dana, maupun berbagai promosi di media sosial yang tidak jelas sumber dan legalitasnya.
Mahasiswa juga diingatkan untuk memastikan legalitas penyedia jasa keuangan sebelum menggunakan suatu layanan.
“Jangan sampai kemudahan teknologi justru membuat kita mudah mengambil keputusan yang merugikan. Jangan tergoda judi online, jangan mudah mengambil pinjaman hanya karena prosesnya mudah. Sebelum mengambil keputusan keuangan, pahami manfaat, biaya, risiko, dan kemampuan kita untuk menanggungnya,” pesannya.
Selain itu, Fadhil menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data dan keamanan digital. Mahasiswa diingatkan untuk tidak memberikan PIN, password, OTP, kode akses, nomor kartu, maupun informasi pribadi dan perbankan kepada pihak lain, termasuk melalui tautan atau pesan yang mencurigakan.
Ia juga mengingatkan agar mahasiswa berhati-hati terhadap modus penipuan digital seperti phishing, akun palsu, tautan palsu, maupun pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
Hal tersebut sejalan dengan POJK 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan yang menempatkan kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen sebagai salah satu prinsip penting. POJK 22 Tahun 2023 juga mengatur pelindungan konsumen sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan sektor jasa keuangan, termasuk aspek transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, serta kerahasiaan dan keamanan data konsumen.






