BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memberikan edukasi hukum kepada mahasiswa baru Universitas Syiah Kuala (USK) dalam rangkaian Pembinaan Akademik dan Karakter Mahasiswa Baru (PAKARMARU) USK Tahun 2026.
Edukasi hukum tersebut disampaikan melalui Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Aceh di Gedung AAC Dayan Dawood, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan mengusung tema “Melek Hukum di Era Digital: Membangun Karakter Mahasiswa yang Etis, Kritis, dan Taat Hukum.”
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., hadir sebagai narasumber. Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum, etika akademik, serta tanggung jawab dalam penggunaan ruang digital.
“Melek hukum bukan berarti mahasiswa harus menjadi ahli hukum. Tetapi mahasiswa harus memahami hak dan kewajibannya, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan,” ujar Ali.
Ia juga mengingatkan mahasiswa untuk bijak bermedia sosial. Menurutnya, perkembangan teknologi memberi ruang luas untuk berekspresi, namun kebebasan itu harus diiringi tanggung jawab dan etika.
“Di era digital, satu unggahan dapat dilihat oleh ribuan bahkan jutaan orang. Karena itu, sebelum mengetik, mengunggah, membagikan, atau memberi komentar, mahasiswa harus memikirkan dampak dan konsekuensinya,” jelasnya.
Ali menambahkan, mahasiswa sebagai kelompok intelektual memiliki peran strategis dalam membangun budaya hukum di masyarakat. Selain memahami larangan dan sanksi, mahasiswa juga harus memahami hak, kewajiban, serta pentingnya berpikir kritis dan memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.






