Kapolda Aceh Sebut Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate dalam Kasus Narkotika di Bireuen Kini Masuk DPO

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan* saat konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin [10/8]. Kapolda mengungkap pemasok cartridge vape getar berisi etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen telah masuk DPO. Pemasok berinisial RK itu diduga terkait dengan pengungkapan pada 25 Juli 2026 lalu. DOK | FOTO IST.

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RF (31) yang merupakan oknum anggota Polri. Di dalam kendaraan yang dikemudikan RF juga diketahui terdapat seorang pria berinisial T serta dua orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan (Mister X). Namun, ketiganya berhasil melarikan diri dan saat ini juga telah ditetapkan sebagai DPO.

Dalam pengungkapan itu, petugas juga menyita 142 unit cartridge atau vape getar. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5396/NNF/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026, barang bukti cartridge atau vape getar tersebut dinyatakan benar mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka memperoleh narkotika tersebut dari RK (DPO) dengan harga Rp850 ribu/pcs, kemudian menjualnya kepada T (DPO) dengan harga Rp1 juta/pcs. Dari setiap transaksi tersebut, tersangka RF memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu/pcs,” katanya.

Pelaku akan dipersangkakan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup.

Berdasarkan asumsi penggunaan, 142 cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate diperkirakan dapat digunakan oleh 142 orang. Dengan demikian, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 142 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika. []

Pos terkait