Kapolda Aceh Sebut Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate dalam Kasus Narkotika di Bireuen Kini Masuk DPO

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan* saat konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin [10/8]. Kapolda mengungkap pemasok cartridge vape getar berisi etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen telah masuk DPO. Pemasok berinisial RK itu diduga terkait dengan pengungkapan pada 25 Juli 2026 lalu. DOK | FOTO IST.

BANDA ACEH — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengungkap pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pemasok tersebut berinisial RK dan diduga terkait dengan kasus yang diungkap pada 25 Juli lalu.

“Hingga saat ini, kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap di Bireuen,” ungkap Irjen Pol. Ruddi Setiawan dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.

Kapolda Aceh mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar yang dibawa menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dimaksud. Kemudian, petugas berupaya menghentikan kendaraan tersebut dengan melakukan penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak menggunakan satu unit truk yang diposisikan melintang di badan jalan.

Namun, para pelaku memaksa menerobos barikade. Dalam upaya melarikan diri itu, kendaraan pelaku menabrak satu unit sepeda motor hingga terseret cukup jauh. Demi menghentikan laju kendaraan dan mengantisipasi risiko yang lebih besar terhadap keselamatan masyarakat dan petugas, tim mengambil tindakan tegas dan terukur.

Pos terkait