“Personel kemudian melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, GW dibawa oleh anggota kelompoknya menuju kawasan hutan,” tambah Kombes Yusuf.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. mengatakan penindakan terhadap GW merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap target DPO.
“Penindakan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan personel di lapangan terhadap target yang terkait sejumlah perkara. Seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kaops.
Ia menegaskan setiap sasaran penegakan hukum ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan data yang dimiliki kepolisian.
“Terhadap GW, yang bersangkutan merupakan target DPO terkait sejumlah perkara pidana. Karena itu, langkah personel merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap target tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Perkembangan di lapangan terus kami dalami dan setiap informasi kepada publik akan didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi petugas,” kata Wakaops.
Saat ini, Satgas gabungan Operasi Damai Cartenz-2026 dan Satgas Amole-2026 masih melakukan pemantauan, pengumpulan informasi, dan pengembangan penyelidikan terkait situasi di wilayah Tembagapura.






