Ia menambahkan, ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022. Beleid itu mewajibkan badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki untuk menunaikan zakat melalui Baitul Mal Aceh atau Baitul Mal Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
“Zakat dan infak yang kita tunaikan insyaallah akan sampai kepada yang berhak. Kami percaya Baitul Mal Aceh akan mengelola dana umat ini dengan amanah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Baitul Mal Aceh Tgk. H. M. Yunus M. Yusuf mengapresiasi kepercayaan YARA yang menyalurkan infaknya melalui BMA.
Menurutnya, Baitul Mal Aceh hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara aman dan sesuai syariat Islam.
“Seluruh dana yang dihimpun akan dikelola secara profesional dan disalurkan melalui program pemberdayaan ekonomi serta bantuan sosial kepada delapan golongan penerima zakat atau asnaf,” jelasnya.
Ia berharap langkah YARA dapat menjadi teladan bagi instansi pemerintah, lembaga, dunia usaha, BUMN, BUMD, dan masyarakat Aceh untuk menyalurkan ZIS melalui Baitul Mal Aceh.
Kolaborasi antara YARA dan Baitul Mal Aceh diharapkan semakin memperkuat tata kelola dana ZIS yang amanah, transparan, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. []






