YARA Serahkan Infak Rp10 Juta ke Baitul Mal Aceh, Perkuat Sinergi Pengelolaan ZIS yang Amanah

YARA serahkan infak Rp10 juta kepada Baitul Mal Aceh sebagai dukungan penguatan pengelolaan ZIS yang profesional, transparan, dan sesuai syariat Islam • DOK | FOTO HUMAS YARA.

BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan infak sebesar Rp10 juta kepada Baitul Mal Aceh (BMA). Penyerahan ini sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai syariat Islam.

Infak diserahkan langsung oleh Pengurus YARA, Adelia Ananda, di Counter Penerimaan Zakat dan Infak, Aula Utama Baitul Mal Aceh, Banda Aceh, Jumat (7/8/2026).

Penyerahan disaksikan Ketua YARA Aceh Safaruddin dan Ketua Badan Baitul Mal Aceh Tgk. H. M. Yunus M. Yusuf sebagai wujud sinergi memperkuat pengelolaan dana umat yang amanah.

Dana tersebut selanjutnya akan disalurkan kepada mustahik melalui berbagai program pemberdayaan dan pelayanan sosial Baitul Mal Aceh secara tepat sasaran.

Ketua YARA Aceh Safaruddin mengatakan, penyerahan infak ini merupakan wujud kepercayaan YARA kepada Baitul Mal Aceh. Ia juga mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat, instansi pemerintah, ASN, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan pelaku usaha di Aceh untuk menunaikan ZIS melalui lembaga resmi.

Menurutnya, kewajiban menunaikan zakat bagi badan usaha telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021. Pasal 102 qanun tersebut menegaskan setiap badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat sesuai ketentuan di Aceh.

“Perusahaan, baik BUMN, BUMD maupun swasta yang beroperasi di Aceh wajib mematuhi ketentuan tersebut. Sekalipun memiliki kebijakan pembayaran zakat ke lembaga lain di pusat, pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Aceh,” ujar Safaruddin.

Pos terkait