BANDA ACEH – Sekda Aceh M. Nasir menghadiri Rapat Paripurna DPRA dengan agenda persetujuan dan penetapan 3 Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA Tahun 2026. Sidang digelar di Gedung Utama DPRA, Senin 22 Juni 2026.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri anggota dewan, Forkopimda, kepala SKPA, serta biro terkait di Pemprov Aceh.
Ali Basrah menjelaskan tiga raqan inisiatif DPRA telah melewati pengkajian dan dibawa ke paripurna untuk disetujui. Ketiganya yaitu:
1. Raqan Pelaksanaan Syariat Islam melalui pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam pendidikan Aceh
2. Raqan Pertambangan Mineral dan Batubara
3. Raqan Penyelamatan Generasi Aceh
Masing-masing pengusul melalui juru bicara komisi dan Badan Legislasi DPRA menyampaikan penjelasan substansi raqan. Setelah itu, seluruh fraksi di DPRA diberi kesempatan menyampaikan pandangan dan tanggapan.
Usai pembahasan, paripurna menyetujui tiga raqan inisiatif DPRA untuk ditetapkan sebagai Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA. Keputusan dibacakan Sekretaris DPRA Khudri. []






