Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual, Tegaskan Proses Hukum Transparan

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K | Dok Foto Ist.

“Penyidik buktikan penetapan tersangka sah, didukung alat bukti cukup, memenuhi syarat formil dan materil,” jelas Joko.

Hakim Tunggal Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menolak seluruh permohonan praperadilan. Putusan itu menegaskan penetapan tersangka sesuai prosedur.

Mangkir 2x Panggilan, DPO Diterbitkan
Pasca putusan, penyidik kembali layangkan surat panggilan ke tersangka. Namun Neldi tidak hadir 2 kali tanpa alasan sah.

“Karena tersangka tidak indahkan 2 kali panggilan tanpa alasan dapat dipertanggungjawabkan, Ditreskrimum terbitkan DPO untuk lancarkan penyidikan,” jelas Joko.

Identitas DPO:
Nama: Neldi Isnayanto bin Ismail
Usia: 40 tahun
Pekerjaan: PNS
Alamat: Desa Ie Beudoh, Kec. Seunagan Timur, Kab. Nagan Raya
Ciri-ciri: Tinggi ±169 cm, kulit sawo matang, tubuh berisi, rambut ikal

Polda Aceh imbau masyarakat yang tahu keberadaan tersangka segera lapor. “Informasi bisa disampaikan ke penyidik Ditreskrimum Polda Aceh 0812-6944-1105 atau kantor polisi terdekat. Partisipasi masyarakat penting agar perkara tuntas,” pungkas Joko. []

 

 

Pos terkait