Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual, Tegaskan Proses Hukum Transparan

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K | Dok Foto Ist.

BANDA ACEH – Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap tersangka dugaan pelecehan seksual, Neldi Isnayanto bin Ismail. Penerbitan DPO dilakukan setelah proses hukum berjalan transparan dan tersangka mangkir dari 2 kali panggilan penyidik.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., menegaskan penerbitan DPO sesuai prosedur dan bagian dari upaya penyidik menuntaskan perkara.

Perkara berawal dari laporan mahasiswi berinisial A.A.N.S. Ia mengaku dilecehkan saat naik angkutan umum Toyota Hiace rute Nagan Raya–Banda Aceh pada 2 Februari 2026.

“Berdasar hasil lidik dan sidik Ditreskrimum Polda Aceh, peristiwa diduga terjadi saat kendaraan melintas di ruas Jalan Banda Aceh–Calang. Korban melapor ke pengemudi dan saksi sebelum buat laporan resmi ke Polda Aceh,” kata Joko, Kamis (11/6/2026).

Lapor dan Proses Sidik Sesuai Prosedur
Kasus ditangani berdasar LP Nomor LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh tanggal 2 Februari 2026. Dugaan pelanggaran Pasal 46 juncto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh 12/2025 tentang Perubahan Qanun 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam penyidikan, penyidik periksa pelapor, saksi, terlapor, minta keterangan ahli hukum jinayat dan psikolog, serta kumpulkan alat bukti. “Tujuannya pastikan penegakan hukum profesional, objektif, akuntabel,” ujar Joko.

Tersangka sempat ajukan praperadilan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan dalil penetapan tersangka tidak sah. Di persidangan, penyidik tunjukkan dokumen administrasi, alat bukti, dan dasar hukum penetapan.

Pos terkait