Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate dan Ekstasi dalam Jumlah Besar, Oknum Keuchik Aktif Ikut Diamankan

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh saat mengamankan barang bukti narkotika jenis etomidate dan ekstasi dalam jumlah fantastis. Dalam operasi tersebut petugas juga menangkap RB (41), oknum keuchik atau kepala desa aktif • DOK | FOTO IST.

BANDA ACEH— Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi dalam jumlah fantastis. Dalam operasi tersebut, petugas juga turut mengamankan seorang pelaku berinisial RB (41), yang merupakan oknum keuchik atau kepala desa aktif.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RB di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat, 24 Juli 2026

Selain itu, tim turut mengamankan barang bukti berupa 2.495 unit cartridge atau vape getar, 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate, 50.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, serta dua unit telepon seluler Android.

“Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5395/NNF/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026, barang bukti ekstasi tersebut dinyatakan positif mengandung MDMA yang termasuk dalam Narkotika Golongan I. Sementara itu, barang bukti cartridge dan cairan dalam botol juga dinyatakan positif etomidate sebagai Narkotika Golongan II,” ungkap Irjen Ruddi, dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.

Abituren Akabri 1996 itu juga membeberkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, RB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut diterima dari seseorang yang disebut sebagai pengendali, yakni Pablo alias AH, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pos terkait