APJN.NET – BANDA ACEH –Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Aceh, menggelar rapat konsolidasi bersama seluruh pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Sekretariat LPRI Aceh, Jalan Taman Siswa, Lorong Pocut Meurah, No 17 C, di Banda Aceh, sekira pukul, 23.00 Wib, Sabtu (30/10/2021).
Ketua DPD LPRI Aceh, Putut Rananggono, SST, M.Si, mengatakan agenda rapat koordinasi internal tersebut rutin dilaksanakan setiap akhir pekan, bertajuk “Diskusi Media, tentang tata cara kerja yang bersih dalam media pers.
Diharapkan dengan pertemuan tersebut para peserta nantinya mampu menulis artikel berita yang sesuai dengan kaedah kaedah jurnalistik yang akan di pandu oleh Wartawan Senior dari Kota Langsa.
Hadir dalam pertemuan tersebut, sebagai Pemateri tunggal Wartawan Senior dari DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara ( DPD PJID Nusantara) Kota Langsa, Suryadi KS, SH, MH, didampingi Sekretaris Wiwin Hendra.
Selanjutnya, dalam penjelasannya dihadapan para peserta, Suryadi KS, mengatakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyebarkan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Namun, walaupun demikian, sebutnya sebagai Insan Pers harus mengedepankan Kode etik jurnalistik.






