YARA Aceh Jaya Minta Bupati Usut dan Beri Sanksi Kapus Terkait Dugaan Penyalahgunaan Mobil Ambulans SUS

Ketua YARA Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra/ Ist

APJN.NET – ACEH JAYA- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra meminta Bupati melalui Dinkes Aceh Jaya agar mengusut dan memberi sanksi tegas kepada Kepala puskesmas (Kapus) jika benar sebagaimana foto yang viral di media sosial dimana sebuah mobil ambulan dengan tulisan Saweu Ureung Saket (SUS) yang terparkir di tempat wisata taman rusa Aceh Besar, dan diketahui mobil tersebut adalah mobil ambulance milik dinas kesehatan kabupaten Aceh Jaya.

Diketahui, program SUS ini salah satu inovasi kabupaten Aceh Jaya di bidang kesehatan yang sudah berjalan sejak tahun 2016 lalu. Tahun 2020, Program SUS  masuk Top 90 dan Top 45 inovasi pelayanan publik Kemenpan-RB, sehingga pemerintah pusat memberikan Alokasi DID sebesar Rp 12 milyar sebagai penghargaan kepada kabupaten Aceh Jaya atas capaian pelayanan publik di bidang kesehatan.

Kendaraan operasional tersebut diperuntukan membantu tenaga kesehatan (nakes) untuk memberikan pelayanan kesehatan SUS secara langsung ke rumah masyarakat dan berbagai pelayanan kesehatan lainnya.

“Saya sudah menghubungi Kadis Dinkes Aceh Jaya meminta usut dan tindak tegas oknum yang salah menggunakan mobil dinas tersebut,” ujarnya, melalui pesan WhatshApp, Minggu (19/9/2021).

Menurutnya, ini sudah keterlaluan tidak ada alasan pembenaran untuk hal itu karena dapat merusak citra Pemerintah Aceh Jaya di mata masyarakat.

Apalagi, tambahnya hal tersebut  terekam dan viral di masyarakat melalui media sosial (medsos) dan dapat mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah berkurang.

Pos terkait