“Jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, maka harus dilakukan penindakan terhadap day care Ilegal dengan menutup atau menghentikan operasional yang membahayakan keselamatan anak,” ungkapnya.
Dengan langkah-langkah ini, pungkasnya Disdikbud dan instansi terkait lainnya dapat memperkuat sistem pengawasan, menutup celah regulasi, dan memastikan setiap anak di Banda Aceh mendapatkan lingkungan penitipan yang aman, sehat, dan legal.[]






