BANDA ACEH – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan rekomendasi terkait kekerasan terhadap anak dan day care tanpa izin. Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRK, Farid Nyak Umar saat melakukan rapat dengan dinas terkait di Ruang Rapat Badan Anggaran, Lantai III Gedung DPRK, Selasa (05/05/2026)
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aulia Afridzal, Sekretaris dan Anggota Komisi IV, Hj Efiaty Z dan M. Iqbal, Asisten I Setda Kota Banda Aceh yang diwakili Yusnardi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sulaiman Bakri, serta Plt. Kadis DP3AP2KB Kota Banda Aceh Tiara Sutari dan jajaran.
Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan rekomendasi yang meminta dinas terkait untuk mengaudit menyeluruh terhadap seluruh daycare, baik berizin maupun tidak, untuk memastikan standar keamanan dan kelayakan.
Kemudian Komisi IV DPRK mendesak Pemko untuk menyusun regulasi dan standarisasi izin operasional dengan indikator yang jelas: baik rasio pengasuh-anak, kompetensi pengasuh, maupun fasilitas kesehatan dan keamanan.
Pemko juga diminta membentuk Unit Pengawasan Khusus lintas dinas (Disdikbud, DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, Satpol PP) untuk inspeksi rutin dan proses penindakan.
“Pemko perlu menyediakan Saluran Pengaduan Terpadu yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan atau kelalaian. Kemudian Disdikbud kota melakukan sosialisasi dan edukasi publik, tujuannya agar orang tua hanya memilih day care berizin serta memahami standar layanan yang aman,” kata Farid Nyak Umar.






