BANDA ACEH– Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin tetap melayani warga yang butuh pertolongan kesehatan di tengah masa transisi Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Setiap hari, RSUDZA melayani 1.500 hingga 2.000 pasien, termasuk 100-150 pasien Unit Gawat Darurat.
“Administrasi diurus, pelayanan diberikan. Walau jaminan kesehatannya belum selesai diurus, baik JKA maupun BPJS Mandiri, pasien tetap dilayani,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Minggu 10/5/2026.
Nurlis menegaskan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menginstruksikan seluruh rumah sakit pemerintah untuk tetap melayani warga yang butuh pertolongan.
“Sejauh ini RSUDZA telah melaksanakannya dengan baik,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Nurlis usai meninjau langsung pelayanan RSUDZA dan berdiskusi dengan jajaran manajemen: Direktur Muazar, Wakil Direktur Administrasi dan Umum Teuku Hendra Faisal, Wakil Direktur Pelayanan Novita, dan Plt Wakil Direktur Penunjang M Fuad.
Berdasarkan data RSUDZA, seluruh pasien dilayani tanpa terkendala desil, di luar pasien rawat inap. Selama transisi Pergub, RSUDZA juga aktif membantu mengurus administrasi pasien JKN dari Desil 1 sampai Desil 5 yang tidak aktif.
“Begitu dilaporkan ke Dinas Kesehatan Aceh, jaminan pasien langsung dialihkan ke JKA,” jelas Nurlis. Per 10 Mei 2026, tercatat 33 pasien telah dimigrasi dari JKN ke JKA.
RSUDZA juga menangani kesalahan data warga miskin yang terdaftar sebagai golongan sejahtera, terutama pasien penyakit katastropik.






