“Administrasi mereka diurus agar JKA-nya aktif kembali,” kata Nurlis.
Selama proses perubahan desil, pasien tetap mendapat layanan dan obat-obatan. Bahkan obat kemoterapi senilai Rp2 juta tetap diberikan meski jaminan kesehatan masih diproses.
Hingga Jumat 8/5/2026, ada 22 pasien dengan kondisi serupa yang tetap dilayani. Nurlis membantah isu pasien diabaikan akibat Pergub JKA. Soal anak yang disebut tak dilayani, penarik becak yang tak diberi obat, dan pasien kanker yang ditelantarkan, ia memastikan semua tidak benar.
“Anak itu tetap dilayani dengan baik. Penarik becak keliru soal resep. Ia kira harus beli di apotek luar, padahal resep itu untuk ambil obat di dalam RSUDZA,” terang Nurlis. “Untuk pasien kanker, kemoterapi Rp2 juta tetap diberikan walau pengurusan desil belum selesai,” tegasnya. []
.






