“Atas perbutannya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” terang Kasat Reskrim. [*]
Pos terkait
Mahasiswa Poltekpel Malahayati Aceh Meninggal di RSUDZA Banda Aceh
SAPA Desak Kejati Aceh Usut Temuan BPK Rp4,72 M di Dinas Dayah dan Perkim Aceh
Jatanras Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Terduga Pencuri Meteran Air, Akui Beraksi di 13 Lokasi
KONI Banda Aceh Minta Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua Diusut Tuntas
Milad ke-65 USK, FH USK Ajak Pelajar Aceh Cerdas Memilih dan Berani Menolak Narkoba






