“Atas perbutannya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” terang Kasat Reskrim. [*]
Pos terkait
Kapolda Aceh Tegaskan Akan Kejar dan Miskinkan Bandar Narkotika
Pemerintah Aceh Kirim Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Tengah
Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Polda Aceh Gelar Lomba PBB, Satbrimob Raih Juara I
Gubernur dan DPRA Apresiasi Keberhasilan Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Skala Besar
Kapolda Aceh Berikan Penghargaan atas Jasa Almarhum Pratu Galuh Nugraha






