“Atas perbutannya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” terang Kasat Reskrim. [*]
Pos terkait
Cegah Judol dan Bullying, Jaksa Masuk Sekolah Sasar Siswa SMA/SMK Sigli
Lantik 6 Penata KKB, BKKBN Aceh: Layani Keluarga Tak Cukup Administrasi, Butuh Empati
Lantik Pejabat Baru, Sekda Aceh: Kejar Target Realisasi Anggaran 29% Akhir Mei
Terima ANN Aceh, Ketua DPRK Irwansyah Siap Hadirkan Grup Nasyid Malaysia ke Banda Aceh
Lantik IPMS, Ketua DPRK Banda Aceh: Anak Kampung Bisa Lebih Unggul dari Anak Kota
Layani 2.000 Pasien Sehari, RSUDZA: Obat Tetap Diberi Meski Administrasi JKA Diproses






