Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. []
Pos terkait
Diduga Curi Motor di Dua Lokasi, Dua Pelajar di Banda Aceh Diamankan
Rental Motor Tak Kunjung Kembali, Pria 24 Tahun Diamankan Polresta Banda Aceh
Dekopinwil Aceh Buka Suara Soal Status Tanah dan Gedung Kantornya
Bekali Calon Pemimpin Masa Depan, FH USK Gaungkan Gerakan Sadar Demokrasi di Milad ke-65
Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap
Percepat Layanan Karir Pegawai, Biro Kepegawaian Kejagung Gelar Sosialisasi di Kejati Aceh






