Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. []
Pos terkait
Kapolda Aceh Hadiri Final Danlanud Cup III 2026, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Daerah
WTP Bukan Segalanya, YARA: Temuan BPK Ungkap PR Besar Tata Kelola Pemkab Aceh Besar
Pembangunan Jembatan Perintis Reje Payung Tuntas, Safrizal Acungkan Jempol untuk Prajurit TNI
Musnahkan Barang Bukti Ganja, Kapolres Aceh Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Ancam Rumah Tangga dan Picu Kriminalitas, Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Perang Lawan Narkoba






