Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. []
Pos terkait
Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA
Percepat Turunkan Kemiskinan, Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Otsus di Revisi UUPA
Maut di Tiang Baliho, Tuanku Muhammad Desak PLN Audit Jaringan Listrik Berbahaya di Banda Aceh
Kankemenag Banda Aceh Gandeng Unida Bina Pramuka Lewat Spark Junior Scout Competition
Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh
Dugaan Pencurian Bukan Pembenar Kekerasan, YARA Desak Usut Tuntas Kasus Tangan Putus di Kajhu






