Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. []
Pos terkait
Ketua ICMI Aceh Desak Reboisasi Hutan Gundul di Dataran Tinggi: Cegah Banjir dan Longsor
Bank Aceh Syariah Lepas 1.624 Calon Jemaah Haji 2026, Gelar Peusijuk Serentak
Sekda Aceh: Pemerintah Kejar Rehabilitasi dan Rekonstruksi Lahan Sawah Pascabencana
Didukung Jokowi, T. Rival Amiruddin Siap Bawa Energi Baru untuk PSI Aceh
Sekda Aceh Buka Raker Kagama, Tekankan Peran Alumni dalam Pembangunan Daerah
Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras






