Di samping itu, persoalan perpanjangan otsus yang selalu dijadikan alasan revisi UUPA kepada masyarakat dinilai hanya dalih semata, pasalnya Papua berhasil memperpanjang dan menambah dana otsusnya sebesar 2,5% dari DAU hanya melalui Inpres tanpa mengotak atik UU kekhususannya. [red]
Pos terkait
Masuk Daftar Forbes 2026, Bank Aceh Jadi 1 dari 3 BPD Terbaik di Indonesia
HUT IBI ke-75, BKKBN Aceh dan IBI Gelar Pelayanan KB Gratis di RSIA Pemerintah Aceh
BKKBN dan Kemenag Aceh Sepakat Satukan Data Catin, Perkuat Cegah Stunting Sejak Pra-Nikah
BSI Region 1 Aceh: Kami Cermin Perbankan Syariah Modern, Siap Dorong Ekonomi Aceh
Cegah Judol dan Bullying, Jaksa Masuk Sekolah Sasar Siswa SMA/SMK Sigli
Lantik 6 Penata KKB, BKKBN Aceh: Layani Keluarga Tak Cukup Administrasi, Butuh Empati






