Loncat ke konten
Menu Mobile
Atjeh Publik Jurnal Network
  • Atjeh Publik Jurnal Network
  • Beranda
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Pariwara
  • Parlementaria
  • Budaya

LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu

Avatar photo
admin
31 Oktober 202231 Oktober 2022266 views
Photo kolase Laskar

“Bahkan bila diperlukan, seluruh ijazah Keuchik di Kabupaten Nagan Raya harus diperiksa ulang, untuk mengantisipasi kejadian yang sama seperti di Desa Kabu,” tutup Ketua Umum LASKAR.

[ril]

 

Halaman: 1 2 3
# Desak#Desa Kabu#Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah#LASKAR#Nagan Raya#Polres#Tetapkan Tersangka
Sebarkan

Pos terkait

  • FOTO IST.

    Cegah Judol dan Bullying, Jaksa Masuk Sekolah Sasar Siswa SMA/SMK Sigli

  • Lantik 6 Penata KKB, BKKBN Aceh: Layani Keluarga Tak Cukup Administrasi, Butuh Empati

  • Lantik Pejabat Baru, Sekda Aceh: Kejar Target Realisasi Anggaran 29% Akhir Mei

  • Terima ANN Aceh, Ketua DPRK Irwansyah Siap Hadirkan Grup Nasyid Malaysia ke Banda Aceh

  • Lantik IPMS, Ketua DPRK Banda Aceh: Anak Kampung Bisa Lebih Unggul dari Anak Kota

  • Layani 2.000 Pasien Sehari, RSUDZA: Obat Tetap Diberi Meski Administrasi JKA Diproses

Berita Populer

  • 1
    Headlines, News, Pemerintah358 views
    Lantik Pejabat Baru, Sekda Aceh: Kejar T…
  • 2
    Headlines, News, Politik296 views
    Elektabilitas T Rival Amiruddin Disebut …
  • 3
    Headlines, News, Serba-Serbi289 views
    Kukuhkan Pengurus MAA 2026-2031, Wali Na…
  • 4
    Headlines, News, Pemerintah271 views
    Pemerintah Aceh Apresiasi Polda Tangani …
  • 5
    Headlines, News, Parlementaria231 views
    Abdul Rafur Minta Publik Objektif Soal J…

Topik Populer

  • Polda Aceh
  • Kapolda Aceh
  • Kapolri
  • Banda Aceh
  • Aceh
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sanggahan
  • Kode Etik
  • Privacy Policy

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok
  • RSS
© 2021-2023 APJN.net, hak cipta dilindungi Undang-undang.