Loncat ke konten
Menu Mobile
Atjeh Publik Jurnal Network
  • Atjeh Publik Jurnal Network
  • Beranda
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Pariwara
  • Parlementaria
  • Budaya

Dugaan Korupsi Lahan TPA, LASKAR Desak Kejari Sabang Periksa Tgk Agam

Avatar photo
admin
23 Oktober 2022
Ketua Umum Lembaga Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah SKM SH. |Dok Ist.

Anehnya dalam kasus itu, Kejari Kota Sabang, malah tidak melakukan pemeriksaan terhadap pihak paling bertanggungjawab dalam pengadaan lahan tersebut, yakni eks Wali Kota Sabang Nazaruddin alias Tgk Agam. [ril]

Halaman: 1 2 3 4
# Lahan TPA# Periksa Tgk Agam#Desak Kejari#LASKARDugaan KorupsiSabang
Sebarkan

Pos terkait

  • Pemprov Aceh Pastikan Penanganan Optimal Korban KMP Aceh Hebat 2, Dorong Investigasi Tuntas

  • Gaji PPPK Diusulkan Pakai APBN, Ketua DPRK Banda Aceh: Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu

  • Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual, Tegaskan Proses Hukum Transparan

  • Proyek Preservasi Jalan Lambaro-Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta Itjen PUPR dan APH Turun

  • DPC PKB Banda Aceh Ucapkan Selamat atas Terpilihnya H Azhar MJ Roment sebagai Ketua DPC PKB Banda Aceh Periode 2026-2031

  • Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman, Minta Gas Diolah di KEK Arun

Berita Populer

  • 1
    Headlines, Hukum, News
    Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelec…
  • 2
    Headlines, News, Parlementaria
    Gaji PPPK Diusulkan Pakai APBN, Ketua DP…
  • 3
    Headlines, News, Pemerintah
    Pelelangan Dirut RS Meuraxa Dibuka Umum,…
  • 4
    Headlines, News, Pemerintah
    Terima BAM DPR RI, Sekda Aceh Usulkan Ko…
  • 5
    Headlines, News, Serba-Serbi
    Dandim 0101 Banda Aceh: Disiplin Dimulai…

Topik Populer

  • Polda Aceh
  • Kapolda Aceh
  • Kapolri
  • Banda Aceh
  • Aceh
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sanggahan
  • Kode Etik
  • Privacy Policy

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok
  • RSS
© 2021-2023 APJN.net, hak cipta dilindungi Undang-undang.