15 Tahun Mengabdi Diberhentikan Sepihak, LPRI Aceh Minta Pj Walikota Banda Aceh Tindaklanjuti DLHK3 admin21 Oktober 202221 Oktober 2022 Ketua Bidang Penindakan dan Gratifikasi Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, Yusuf M Teben (kanan) | photo Ist. Halaman: 1 2 3 4 5Pos terkaitOknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDHDewan Komisaris, DPS, Direksi, Karyawan/ti Bank Aceh Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati AcehKapolda Aceh Terima Silaturahmi Ketua Pengadilan Tinggi Banda AcehUNIDA Terjunkan 53 Mahasiswa KKM Ke Thailand Dan Malaysia, 16 Dari Kampus Alam LamteubaJaksa Agung Lantik Kajati Dan Pejabat Eselon II, Tekankan Pemulihan Marwah InstitusiKejati Aceh Berikan Edukasi Hukum Kepada MABA USK Dalam PAKARMARU 2026