15 Tahun Mengabdi Diberhentikan Sepihak, LPRI Aceh Minta Pj Walikota Banda Aceh Tindaklanjuti DLHK3 admin21 Oktober 202221 Oktober 2022 Ketua Bidang Penindakan dan Gratifikasi Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, Yusuf M Teben (kanan) | photo Ist. Halaman: 1 2 3 4 5Pos terkaitDiduga Curi Motor di Dua Lokasi, Dua Pelajar di Banda Aceh DiamankanRental Motor Tak Kunjung Kembali, Pria 24 Tahun Diamankan Polresta Banda AcehDekopinwil Aceh Buka Suara Soal Status Tanah dan Gedung KantornyaBekali Calon Pemimpin Masa Depan, FH USK Gaungkan Gerakan Sadar Demokrasi di Milad ke-65Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku DitangkapPercepat Layanan Karir Pegawai, Biro Kepegawaian Kejagung Gelar Sosialisasi di Kejati Aceh