15 Tahun Mengabdi Diberhentikan Sepihak, LPRI Aceh Minta Pj Walikota Banda Aceh Tindaklanjuti DLHK3 admin21 Oktober 202221 Oktober 2022172 views Ketua Bidang Penindakan dan Gratifikasi Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, Yusuf M Teben (kanan) | photo Ist. Halaman: 1 2 3 4 5Pos terkaitCegah Judol dan Bullying, Jaksa Masuk Sekolah Sasar Siswa SMA/SMK SigliLantik 6 Penata KKB, BKKBN Aceh: Layani Keluarga Tak Cukup Administrasi, Butuh EmpatiLantik Pejabat Baru, Sekda Aceh: Kejar Target Realisasi Anggaran 29% Akhir MeiTerima ANN Aceh, Ketua DPRK Irwansyah Siap Hadirkan Grup Nasyid Malaysia ke Banda AcehLantik IPMS, Ketua DPRK Banda Aceh: Anak Kampung Bisa Lebih Unggul dari Anak KotaLayani 2.000 Pasien Sehari, RSUDZA: Obat Tetap Diberi Meski Administrasi JKA Diproses