Skandal Penyadapan Presiden: Telepon Presiden Pun Tak Aman

Panglima Yatim Rafiq, penulis buku dari Banda Aceh | DOK FOTO IST

Lembaga lain berwenang menyadap (KPK, BIN, Kejaksaan, BNN)** Tinjau ulang SOP penyadapan; pastikan tidak ada jalur input nomor tanpa surat perintah yang terdokumentasi. Audit kepatuhan internal serupa, dilaporkan kepada DPR dalam rapat tertutup. Jangka pendek (3-6 bulan)

Operator telekomunikasi & Komdigi Wajibkan verifikasi silang setiap permintaan intersepsi terhadap dokumen hukum yang sah. Simpan log permintaan intersepsi yang tidak dapat diubah, siap diaudit pengawas independen. Jangka pendek (3-6 bulan)
DPR (Komisi I & III) Tuntaskan RUU Penyadapan: izin pengadilan, batas waktu, larangan sasaran tanpa dasar hukum, sanksi pidana tegas. Bentuk mekanisme pengawasan intelijen permanen lintas lembaga; panggil lembaga terkait secara berkala. Jangka menengah (6-12 bulan)
Kompolnas, Komnas HAM, LPSK Jamin perlindungan hukum dan karier bagi pelapor internal di lingkungan aparat. Pantau proses hukum agar transparan, akuntabel, dan menghormati praduga tak bersalah. Berjalan
Media, akademisi & masyarakat Tingkatkan literasi keamanan komunikasi; tolak menyebarkan isi sadapan atau informasi yang belum terverifikasi. Kawal kasus dengan jurnalisme berbasis data resmi; dorong kajian akademik tata kelola intelijen. Berjalan. []

Pos terkait