Skandal Penyadapan Presiden: Telepon Presiden Pun Tak Aman

Panglima Yatim Rafiq, penulis buku dari Banda Aceh | DOK FOTO IST

C. Langkah Jangka Menengah (6-12 bulan)
– Menuntaskan RUU Penyadapan yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2026, dengan izin pengadilan, batas waktu, larangan sasaran tanpa dasar hukum, dan sanksi pidana yang tegas.
– Membentuk mekanisme pengawasan intelijen permanen di DPR yang mencakup seluruh sistem lawful interception lintas lembaga.
– Memperkuat perlindungan whistleblower di lingkungan aparat melalui LPSK dan kanal pelaporan yang aman.
– Memasukkan modul insider threat dan etika intelijen dalam pendidikan dan pelatihan TNI, Polri, BIN, dan BSSN.

“Darurat intelijen hari ini bukan lagi wacana. Pertanyaannya bukan apakah kita diserang, melainkan apakah kita cukup jujur mengakui bahwa celahnya bisa berada di dalam rumah sendiri,” tutup Panglima Yatim Rafiq.

###

Lampiran: Matriks Tindak Lanjut Pencegahan dan Pengawasan

Matriks berikut merupakan masukan penulis berdasarkan kerangka analisis buku Darurat Intelijen dan fakta kasus yang disampaikan Polri. Dapat menjadi bahan diskusi bagi pembuat kebijakan, aparat, dan pengamat intelijen.

Pemangku Kepentingan Pencegahan Pengawasan Tenggat
Presiden & Lingkar Istana Penyisiran kontra-penyadapan atas perangkat dan ruang kerja pejabat inti; gunakan kanal komunikasi terenkripsi yang dikelola negara. Laporan berkala BSSN kepada Presiden tentang integritas komunikasi pejabat tinggi negara.

Segera (0-3 bulan)
Polri Bekukan sementara akses LIMS di luar tim penyidik kasus; terapkan otorisasi dua pihak untuk setiap nomor baru. Audit forensik menyeluruh atas log LIMS 2025-2026 oleh tim gabungan independen; umumkan hasil ringkasnya ke publik. Segera (0-3 bulan)

Pos terkait