Skandal Penyadapan Presiden: Telepon Presiden Pun Tak Aman

Panglima Yatim Rafiq, penulis buku dari Banda Aceh | DOK FOTO IST

Menurut Polri:
– Nomor-nomor sasaran dimasukkan ke server _Lawful Interception Management System_ (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
– Sasarannya meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha, dalam rentang 2025 hingga Oktober 2026.
– Pada Oktober 2026 diduga ada perintah menghapus file hasil sadapan untuk menghilangkan jejak.
– Kasus terungkap melalui laporan polisi seorang petugas internal pada 30 Oktober 2026.

Seluruh pihak yang disebut masih berstatus tersangka. Asas praduga tak bersalah wajib dihormati, dan pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan proses hukum.

Empat Sinyal Peringatan Dini yang Kini Menyala

Sinyal Ditulis dalam Buku (Terbit Sept 2025) Diungkap Polri (3 & 5 Nov 2026)
1. Ancaman dari dalam** Serangan bisa datang dari “pihak-pihak tertentu dari dalam negeri yang memiliki motif ideologis atau ekonomi” (hlm. 84). Para tersangka adalah perwira tinggi dan mantan pimpinan institusi penegak hukum.
2. Regulasi tertinggal “Seringkali undang-undang datang setelah bencana digital terjadi” (Subbab 4.4, hlm. 110-111). Nomor sasaran dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, tanpa laporan polisi.
3. Alat pengawasan menjadi senjata Data tanpa kontrol “berpotensi menjadi alat pengawasan massal hingga senjata intelijen jangka panjang” (hlm. 116-117). Sasaran meluas: Presiden, menteri, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha (2025-Okt 2026).
4. Peran whistleblower “Orang dalam lembaga yang membocorkan pelanggaran untuk kepentingan publik” (Glosarium, hlm. 218). Kasus terbongkar lewat laporan seorang petugas internal, 30 Oktober 2026, bukan oleh sistem deteksi.
Sumber kolom kanan: keterangan resmi Bareskrim Polri, sebagaimana dikutip media nasional.

Pos terkait