Gelapkan Motor Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap, Scoopy Digadaikan Berulang Kali

Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pria berinisial EPA (45), warga Gampong Punge Jurong, Meuraxa, Banda Aceh, terkait dugaan penggelapan satu unit Honda Scoopy milik mahasiswi. Foto: Ist/Polresta Banda Aceh

Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Korban Rugi Rp20 Juta

Dugaan penggelapan mulai diketahui korban ketika masa gadai kendaraan telah jatuh tempo. Korban yang hendak menebus kembali sepeda motornya kemudian menghubungi EPA agar kendaraan dikembalikan sesuai kesepakatan awal. Namun, meski telah diminta, terlapor tidak kunjung menyerahkan sepeda motor tersebut.

Merasa dirugikan, Evi akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 8 Agustus 2026. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Ditetapkan Tersangka Setelah Gelar Perkara

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti terkait transaksi gadai kendaraan tersebut.

Pada Jumat (30/10/2026), penyidik kemudian memanggil EPA untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum terlapor.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara khusus hingga akhirnya menetapkan EPA sebagai tersangka.

“Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan tiga lembar kuitansi transaksi gadai Honda Scoopy BL 3037 OK, masing-masing senilai Rp5,5 juta, Rp6 juta, dan Rp6,5 juta,” kata mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

Pos terkait