Terancam Denda Rp 60 Miliar
Atas perbuatannya, SY diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.
Jika terbukti bersalah, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, kata Kasatreskrim.
Kompol Miftahuda menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya, pungkas Dizha. []






