Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung bergerak menuju rumah YD dengan membawa sopir dump truck untuk memastikan keberadaan BBM yang diduga telah diperjualbelikan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi hasil penjualan SY. Namun, YD tidak berada di tempat saat polisi mendatangi rumah tersebut, sebut Dizha.
Beli Solar di Sejumlah SPBU
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Dizha, SY diduga menjalankan aksinya dengan membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
BBM tersebut terlebih dahulu diisikan ke tangki dump truck miliknya. Selanjutnya, solar yang telah terkumpul dikeluarkan kembali dari tangki kendaraan menggunakan selang dan dipindahkan ke dalam jerigen.
Solar bersubsidi itu kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak lain, tambahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit dump truck Mitsubishi Light Truck Dump warna kuning bernomor polisi BL 9524 L beserta STNK dan kuncinya, delapan jerigen yang diduga berisi Bio
Solar bersubsidi, serta dua jerigen kosong bekas pengisian BBM.
Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Banda Aceh guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, Sambung Kasatreskrim.
Polisi juga akan mendalami dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini.






