BANDA ACEH – Personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (27/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir dump truck berinisial SY (40), warga Gampong Cot Masam, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita satu unit mobil Mitsubishi Light Truck Dump berwarna kuning dengan nomor polisi BL 9524 L serta delapan jerigen yang diduga berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Ujong Blang.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat berada di kawasan tersebut, petugas mencurigai satu unit dump truck Mitsubishi berwarna kuning yang sedang melintas. Kendaraan itu kemudian diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jerigen kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan,” jelas Kompol Miftahuda, Rabu (28/10/2026).
Petugas selanjutnya meminta keterangan pengemudi berinisial SY. Dari hasil pemeriksaan awal, sopir tersebut mengaku baru saja menjual BBM bersubsidi jenis Bio Solar kepada seseorang berinisial YD, warga Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro.






