“Kami meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum, tentu harus diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 27A mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik, dengan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 45 ayat (4).
Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga mengatur ketentuan mengenai tindak pidana pencemaran nama baik.
Hingga proses hukum memberikan kepastian, tuduhan yang beredar tetap merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. []






