Melalui kegiatan ini, FH USK berharap siswa mampu mengenali bahaya narkotika, memahami aspek hukum dan mekanisme pelaporan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, serta menghindari lingkungan yang berpotensi mendorong penyalahgunaan.
Pada sesi pemutaran film pendek dan diskusi, Rosmawati mengimbau pelajar agar tidak mencoba narkoba.
“Jangan coba-coba dengan narkoba. Sekali terjerumus, masa depan bisa dipertaruhkan. Kenali risikonya, pahami hukumnya, dan berani berkata tidak,” ujarnya.
Ia mengajak pelajar menjaga pergaulan dan memilih lingkungan positif.
“Berani menolak narkoba adalah keberanian yang sesungguhnya. Mari kita bersama membangun generasi muda Aceh yang sehat, berkarakter, sadar hukum, dan berprestasi,” katanya.
Materi mengenai pengertian, jenis, dampak, dan bahaya narkotika disampaikan Rifka Safira. Ia mengingatkan bahwa narkoba memiliki risiko kesehatan, sosial, dan konsekuensi hukum.
“Jangan sampai rasa ingin tahu sesaat mengorbankan masa depan. Narkoba bukan sekadar membahayakan kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.
Sementara Intan Munirah memaparkan regulasi narkotika serta ketentuan pidana bagi pihak yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Masa remaja adalah masa untuk belajar, berkarya, dan mengejar cita-cita, bukan untuk mencoba sesuatu yang dapat merusak masa depan. Katakan tidak pada narkoba dan katakan ya pada prestasi,” ujarnya.
Sesi tanya jawab dan pemberian doorprize dipandu Intan Munirah didampingi Rifka Safira sehingga siswa dapat berinteraksi langsung dengan narasumber.






