Sementara Mahfud membawakan materi “Pencegahan TPPO melalui Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI)”. Ia menekankan pentingnya pelajar mengenali potensi menjadi korban TPPO dan upaya pencegahannya.
“Kepada pelajar SMA selaku agent of change, kami titipkan harapan agar memahami bahwa Hukum Keimigrasian dalam UU No. 6 Tahun 2011, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan satu kesatuan sistem hukum yang protektif, selektif, dan berorientasi pada perlindungan HAM,” ujarnya.
Ketua Tim PKM, Lena Farsia, S.H., M.H., berharap pelajar memiliki kemampuan kritis untuk mengenali dan menolak modus operandi perekrutan yang berpotensi menjerumuskan menjadi korban TPPO.
“Sebagai generasi di era digital, ananda diharapkan mampu mengenali dan menolak segala bentuk modus perekrutan yang berpotensi menjadi korban TPPO,” harap Lena.
Ia juga berpesan agar pelajar yang bercita-cita menjadi pekerja migran menempuh jalur konstitusional dan prosedural.
“Patuhilah koridor hukum yang telah ditetapkan negara: pastikan Perusahaan Penempatan terdaftar dan memiliki SIP3MI, pahami perjanjian kerja secara utuh, ikuti tahapan pelatihan dan pembekalan, serta berangkat melalui sistem penempatan resmi pemerintah, baik G to G, G to P, maupun P to P,” tegasnya.
“Jadilah generasi yang tidak hanya cerdas intelektual, tetapi juga cerdas secara yuridis. Jadilah WNI yang tertib imigrasi, yang mampu menjaga kehormatan diri, keluarga, dan martabat bangsa,” tutup Lena. []






