Kegiatan menghadirkan dua narasumber dari FH USK, yakni M. Putra Iqbal, S.H., LL.M. dan Mahfud, S.H., LL.M.
M. Putra Iqbal membawakan materi “Perlindungan terhadap Pekerja Migran”. Ia mengajak pelajar membangun literasi keimigrasian sejak dini.
Pertama, memahami dokumen perjalanan sebagai dokumen negara yang harus dijaga kehormatan dan keabsahannya, serta menolak pemalsuan, penyalahgunaan, dan pengiriman Pekerja Migran secara non-prosedural yang berpotensi menjerumuskan pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua, menumbuhkan kepatuhan hukum dalam setiap mobilitas lintas negara dengan memastikan kelengkapan dokumen, visa sesuai peruntukan, dan menghindari overstay.
Ketiga, menjadikan pemahaman keimigrasian sebagai bagian dari etika kewarganegaraan global, yakni menjadi duta bangsa yang tertib, berdaulat, dan bermartabat.
“Mari kita kenali imigrasinya, sehingga bisa aman dalam bepergian serta selamat masa depannya,” tegas Putra Iqbal.
Ia juga mengingatkan bahwa paspor bukan sekadar dokumen perjalanan, melainkan dokumen negara dan lambang kedaulatan.
“Waspadailah indikator fraudulent recruitment, di antaranya tawaran kerja dengan gaji tidak rasional, proses rekrutmen instan tanpa uji kompetensi dan pelatihan, praktik penahanan dokumen asli seperti ijazah dan paspor oleh perekrut, pemberangkatan non-prosedural dengan visa wisata untuk bekerja, serta penawaran kerja melalui media sosial anonim yang tidak terverifikasi di SISKOP2MI BP2MI,” jelasnya.
“Setiap perekrutan yang tidak prosedural, tidak transparan, dan berbiaya tinggi adalah pintu masuk utama menuju perbudakan modern,” tegasnya.






