Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto • DOK | FOTO IST.

BANDA ACEH  — Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Pemberhentian tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: PUT KKEP/19/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026.

Sebagai informasi, RF ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 142 unit cartridge atau vape getar. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026, barang bukti cartridge atau vape getar tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam rilisnya, Selasa (11/8/2026).

Selain menjatuhkan sanksi PTDH terhadap RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika di Kabupaten Bireuen.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan SOP, berupa kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian sehingga menyebabkan terjadinya peluru rekoset yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia, yang kemudian diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen atas nama Pratu Galuh Nugraha.

Pos terkait