Penerapan e-Berpadu (Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu) di seluruh Aceh melibatkan sinergi antar-aparat penegak hukum untuk melimpahkan berkas perkara pidana secara elektronik. Sistem ini mencakup lembaga peradilan umum, militer, hingga Mahkamah Syar’iyah yang menangani perkara jinayat.
Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas PT Banda Aceh menambahkan bahwa manfaat utama aplikasi e-berpadu adalah dapat memangkas birokrasi dan jalur birokrasi, sehingga penyerahan berkas fisik diganti dokumen digital.
Selanjutnya, mempercepat koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan rutan/lapas. Sehingga, dengan penerapan e-berpadu dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan administrasi perkara pidana. []






