APJN.net -Aceh Besar | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho Aceh Besar, menghukum Amiruddin, (40) kasus pembunuhan terhadap korban Khaidir (41) di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, akhir Desember tahun lalu.
Amiruddin Divonis 9 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jantho Aceh Besar, pada sidang akhir yang berlangsung di Pengadilan Negeri Janto Aceh Besar, Selasa (26/7/2021).
Amiruddin dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai telah bersalah dan menghilangkan nyawa orang lain.
Dalam amar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Amiruddin, dinyatakan bersalah.
Putusan majelis hakim didampingi Pengacara Ramli Husen, SH, terdakwa Amiruddin, menerima putusan majelis hakim.
Kasus tersebut bermula dari Korban yang berselingkuh dengan isteri terdakwa. Putusan Majelis Hakim lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang sebelumnya, yang digelar di Pengadilan Jantho, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Selasa (6/7/2021), JPU, Taqdirullah, mengatakan bahwa terdakwa terbukti sengaja menghilangkan nyawa orang lain sehingga dianggap telah melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan. Terdapat beberapa unsur yang memberatkan terdakwa, telah menyebabkan korban meninggal dunia.
“Terdakwa dan keluarga korban belum berdamai, sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang masih mempunyai anak dan istri,” ujar Taqdirullah, pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 355 ayat (2) KUHPidana telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan serta dalam pemeriksaan di persidangan tidak terdapat alasan pembenaran dan alasan pemaaf pada diri terdakwa sehingga terdakwa harus mampu bertanggung jawab atas perbuatan serta kesalahannya dan kiranya dapat di jatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.






