Patuhi Prokes, Polres Aceh Tengah Inisiasi Pejabat dan Pengelola Pasar Teken Surat Pernyataan di Pasar

APJN.NET – ACEH TENGAH – Polres Aceh Tengah melalui Satreskrimnya menginisiasi penandatanganan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen bersama untuk mematuhi prokes, bersama sejumlah pejabat dan pengelola pasar di Aceh Tengah.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol.Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K.,M.Si, dalam siaran persnya, Kamis (2/9/21).

Penandatanganan Surat Pernyataan bersama itu hadir Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K, diwakili Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah bersama Kadis Perindag Kabupaten Aceh Tengah, Kepala UPTD Pasar Paya ilang, Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Pengelola 4 pasar di Kabupaten Aceh Tengah meliputi Pasar Paya ilang, Pasar Inpres 1978-1979, Pasar Mall Bale Atu dan Pasar Inpres Bale Atu.

“Hal itu bertujuan untuk memastikan dan terlaksananya prokes di lingkungan pasar meliputi terlaksananya sosialisasi, tersedianya sarana cuci tangan, terlaksananya pengukuran suhu tubuh dan jaga jarak bagi pengunjung, mengimbau pengunjung dan pedagang agar selalu mematuhi prokes dan secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan, ” jelas Kabid Humas.

Sebut Kabid Humas, sebelum digelarnya kegiatan itu, terlebih dahulu telah dilakukan pemantauan dengan memanggil dan memeriksa dinas serta penanggungjawab pasar sesuai tupoksi masing-masing.

“Hasil dari pemantauan yang diperoleh saat turun ke lingkungan pasar dan memeriksa sejumlah dinas, penerapan prokes mengalami peningkatan. Sekaligus petugas menyerahkan leaflet imbauan penerapan prokes,” kata Kabid Humas.

Pos terkait