JPU Limpahkan Perkara Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah ke PN Tipikor Banda Aceh Redaksi4 November 20244 November 2024 Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, sebanyak 4 berkas perkara dengan 6 tersangka, Jum’at (01/ 11/2024) • Foto Humas Kejati Aceh.Sumber: Humas Kejati AcehHalaman: 1 2Pos terkaitPercepat Turunkan Kemiskinan, Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Otsus di Revisi UUPAMaut di Tiang Baliho, Tuanku Muhammad Desak PLN Audit Jaringan Listrik Berbahaya di Banda AcehKankemenag Banda Aceh Gandeng Unida Bina Pramuka Lewat Spark Junior Scout CompetitionIntens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR AcehDugaan Pencurian Bukan Pembenar Kekerasan, YARA Desak Usut Tuntas Kasus Tangan Putus di KajhuKejati Aceh Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungli Akreditasi Puskesmas Aceh Selatan 2024, Nilai Diduga Rp460 Juta