Loncat ke konten
Menu Mobile
Atjeh Publik Jurnal Network
  • Atjeh Publik Jurnal Network
  • Beranda
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Pariwara
  • Parlementaria
  • Budaya

Soal Pencemaran Lingkungan Di Meulaboh, Ketua Pemuda Muhammadiyah Minta Semua Pihak Sikapi Dengan Bijak 

Gambar Gravatar
Redaksi
17 September 202417 September 2024

Harapan kami agar berbagai pihak dapat duduk bersama membicarakan solusi yang terbaik untuk kemaslahatan masyarakat pada masa-masa yang akan datang sehingga permasalahan-permasalahan serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. ***

Halaman: 1 2
#Ketua Pemuda Muhammadiyah Minta Kepada Semua Pihak Menyikapinya secara Bijak#Soal Pencemaran Lingkungan Di Meulaboh
Sebarkan

Pos terkait

  • Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

  • Percepat Turunkan Kemiskinan, Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Otsus di Revisi UUPA

  • Maut di Tiang Baliho, Tuanku Muhammad Desak PLN Audit Jaringan Listrik Berbahaya di Banda Aceh

  • Kankemenag Banda Aceh Gandeng Unida Bina Pramuka Lewat Spark Junior Scout Competition

  • Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh

  • Dugaan Pencurian Bukan Pembenar Kekerasan, YARA Desak Usut Tuntas Kasus Tangan Putus di Kajhu

Berita Populer

  • 1
    Headlines, Hukum, News
    Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelec…
  • 2
    Headlines, Hukum, News
    Dugaan Pencurian Bukan Pembenar Kekerasa…
  • 3
    Headlines, News, Parlementaria
    Gaji PPPK Diusulkan Pakai APBN, Ketua DP…
  • 4
    Headlines, News, Pemerintah
    Pemprov Aceh Pastikan Penanganan Optimal…
  • 5
    Headlines, News, Parlementaria
    Maut di Tiang Baliho, Tuanku Muhammad De…

Topik Populer

  • Polda Aceh
  • Kapolda Aceh
  • Kapolri
  • Banda Aceh
  • Aceh
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sanggahan
  • Kode Etik
  • Privacy Policy

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok
  • RSS
© 2021-2023 APJN.net, hak cipta dilindungi Undang-undang.