Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang. (*)
Pos terkait
Polresta Banda Aceh Gelar Sertijab, Kompol Mawardi Menjadi Kabag Ops
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Baru Gantikan Jenderal Listyo Sigit
Hingga September 2026, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Adili 766 Perkara, Selesaikan 89 Persen
Bullying Bukan Candaan! FH USK Gaungkan Stop Bullying di SMAN 1 Lhoknga
Diduga Mortir Sisa Konflik Ditemukan di Pinggir Krueng Aceh, Polisi Pasang Garis Polisi






