Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang. (*)
Pos terkait
Sekda Aceh: Pemerintah Kejar Rehabilitasi dan Rekonstruksi Lahan Sawah Pascabencana
Didukung Jokowi, T. Rival Amiruddin Siap Bawa Energi Baru untuk PSI Aceh
Sekda Aceh Buka Raker Kagama, Tekankan Peran Alumni dalam Pembangunan Daerah
Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras
Realisasi APBA 2026 Capai Rp2,7 Triliun, Lampaui Target hingga Akhir April
Gelar RDPU, DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Warga dari 30 Komunitas






