Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang. (*)
Pos terkait
Polri dan Pemerintah Percepat Penanganan Dampak Gempa M7,7 di Flores
Polda Aceh Pastikan Situasi Usai Zikir Peringatan HDA Ke-21 Kondusif
Bank Aceh Mengucapkan Dirgahayu RI 81 Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur
Taqwaddin: Demi MoU Helsinki, Damai Harga Mati. Sejahterakan Aceh Dalam NKRI
Polda Aceh dan TNI Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Hari Damai Aceh di Depan Masjid Raya Baiturrahman






