Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang. (*)
Pos terkait
Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA
Percepat Turunkan Kemiskinan, Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Otsus di Revisi UUPA
Maut di Tiang Baliho, Tuanku Muhammad Desak PLN Audit Jaringan Listrik Berbahaya di Banda Aceh
Kankemenag Banda Aceh Gandeng Unida Bina Pramuka Lewat Spark Junior Scout Competition
Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh
Dugaan Pencurian Bukan Pembenar Kekerasan, YARA Desak Usut Tuntas Kasus Tangan Putus di Kajhu






