Loncat ke konten
Menu Mobile
Atjeh Publik Jurnal Network
  • Atjeh Publik Jurnal Network
  • Beranda
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Pariwara
  • Parlementaria
  • Budaya

Polri Tangkap 414 Tersangka TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran

Avatar photo
admin
16 Juni 2023
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan | Dok Ist

Terkait motif, untuk kejahatan TPPO terbanyak yakni ekonomi ada 123 kasus. Selanjutnya karena sengaja ada 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus.

Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus. [red05/hms]

Halaman: 1 2
#Kejahatan Terhadap Pekerja Migran#Polri Tangkap 414 Tersangka TPPO
Sebarkan

Pos terkait

  • Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Gugurnya Anggota POM TNI dalam Pengejaran Bandar Narkoba

  • Pegadaian Syariah Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

  • Ketua DPRK Aceh Besar: Qanun Mukim Harus Diperkuat, Termasuk Fungsi Pawang Glee dan Petua Sambinoe

  • Ketua PIKABAS dan Rombongan Bersilaturahmi ke Dayah Sirajul Munir Al-Aziziyyah

  • 𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗔𝘂𝗱𝗶𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗻𝗸𝗼 𝗞𝘂𝗺𝗵𝗮𝗺 𝗜𝗺𝗶𝗽𝗮𝘀 𝗧𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝗦𝘁𝗮𝘁𝘂𝘀 𝗪𝗮𝗸𝗮𝗳 𝗕𝗹𝗮𝗻𝗴𝗽𝗮𝗱𝗮𝗻𝗴

  • Peringati Hari Anak Nasional, Mahasiswa KKN USK Ajak Anak di Cut Langien Nonton Film Edukatif

Berita Populer

  • 1
    Headlines, News, Pendidikan
    Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan, …
  • 2
    Headlines, News, Pemerintah
    Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh da…
  • 3
    Headlines, Hukum, News
    YARA Desak Kapolda Aceh Copot Wakapolres…
  • 4
    Headlines, News, Pemerintah
    Pertama Kali, 248 Kepsek SMA, SMK, SLB s…
  • 5
    Headlines, News, Serba-Serbi
    Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam ata…

Topik Populer

  • Polda Aceh
  • Kapolda Aceh
  • Kapolri
  • Banda Aceh
  • Aceh
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sanggahan
  • Kode Etik
  • Privacy Policy

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok
  • RSS
© 2021-2023 APJN.net, hak cipta dilindungi Undang-undang.