Kejati Aceh, Sumut, dan Riau Jalin Kerja Sama dengan TNI AL, Perkuat Penegakan Hukum di Laut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Riau menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah laut | ist

Apel tersebut diikuti personel TNI AL, Korps Marinir, jajaran kejaksaan negeri, serta pejabat utama dari kedua institusi.

Ali Rasab menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi untuk mendukung penegakan hukum, koordinasi teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di laut, serta dukungan personel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

Selain itu, perjanjian tersebut mencakup dukungan di bidang perdata dan tata usaha negara kepada Kodaeral I, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta koordinasi teknis maupun nonteknis dalam penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara koneksitas.

Kerja sama tersebut juga meliputi sosialisasi mengenai tugas dan fungsi penanganan perkara koneksitas serta perkembangan hukum terbaru. Dengan demikian, koordinasi antarlembaga diharapkan semakin efektif dalam menangani berbagai persoalan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deni Septiana menyampaikan apresiasi atas terlaksananya seluruh rangkaian kegiatan tersebut.
Senada dengan itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin bersama Kepala Kejati Aceh dan Riau menekankan pentingnya implementasi perjanjian secara nyata agar sinergi dan kolaborasi yang telah disepakati dapat memperkuat upaya penegakan hukum di wilayah laut.

Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Jaksa Agung Republik Indonesia dan Panglima TNI yang sebelumnya ditandatangani di Jakarta. Pelaksanaannya tetap mengacu pada kewenangan masing-masing institusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait