BANDA ACEH – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh mengamankan empat pria yang berprofesi sebagai nelayan dalam operasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (17/10/2026) dini hari.
Keempat pria tersebut diamankan dari sebuah kapal setelah polisi menemukan plastik berisi ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja, serta satu plastik bekas sabu.
Mereka masing-masing berinisial FA (40), warga Kecamatan Seunudon, Aceh Utara; HS (43), warga Kecamatan Nisam, Aceh Utara; AS (38), warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar; serta MI (34), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Fandi Ba’u, mengatakan, keempat pria tersebut diamankan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum narkoba kewilayahan.
Kegiatan itu merupakan bagian dari rencana aksi pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan penyalahgunaan narkoba di sejumlah gampong dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Operasi gabungan yang berlangsung mulai pukul 02.00 hingga 05.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Baiturrahman dan Kuta Alam.
“Patroli ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka penegakan hukum sekaligus upaya pemberantasan dan pemulihan kawasan yang menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba,” demikian penjelasan Kasatresnarkoba.
Awalnya Sisir Terminal Labi-labi Lama




