FH USK dan Kejati Aceh Bangun Jembatan Epistemologis untuk Penguatan Penegakan Hukum Berbasis Kekhususan Aceh

Dekan FH USK Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum, saat audiensi dengan jajaran Kejati Aceh untuk inisiasi kerja sama penguatan penegakan hukum berbasis kekhususan Aceh, di Banda Aceh, Kamis (22/10/2026) | ist

BANDA ACEH – Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK), Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum., melakukan silaturahmi akademik dan audiensi kelembagaan ke Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh), Kamis (22/10/2026).

Pertemuan ini menjadi inisiasi penjajakan kerja sama strategis untuk membangun jembatan epistemologis antara akademisi dan praktisi hukum dalam penguatan penegakan hukum di Aceh.

Pertemuan tersebut juga menjadi fase awal membangun komunikasi kelembagaan yang konstruktif serta memetakan ruang kolaborasi yang bermanfaat secara praktis, khususnya terkait penguatan implementasi Syariat Islam yang mencakup Qanun Jinayat dan hukum acara jinayat.

Jembatani Das Sollen dan Das Sein

Kolaborasi perguruan tinggi dan institusi penegak hukum dinilai sebagai keniscayaan di tengah kompleksitas perkembangan hukum.

Perguruan tinggi memiliki mandat Tri Dharma melalui penelitian yang rigor, kajian kritis reflektif, dan formulasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Sementara Kejaksaan sebagai penuntut umum memiliki pengalaman empiris dalam penanganan perkara dan operasionalisasi hukum acara pidana.

Melalui simbiosis mutualisme ini, diharapkan terjadi pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) dan perspektif empirik tentang kebutuhan nyata penegakan hukum. Dengan begitu, kajian akademik tidak hanya berhenti pada tataran teoritis-normatif (das sollen), tetapi juga menyentuh tataran empiris-sosiologis (das sein).

Sinergi ini semakin relevan seiring pemberlakuan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026. Transformasi regulasi ini menuntut pemahaman komprehensif dan adaptasi paradigmatik, termasuk mengkaji relasi hukum pidana nasional dengan kekhususan hukum yang hidup di Aceh.

Pos terkait