FH USK dan Kejati Aceh Bangun Jembatan Epistemologis untuk Penguatan Penegakan Hukum Berbasis Kekhususan Aceh

Dekan FH USK Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum, saat audiensi dengan jajaran Kejati Aceh untuk inisiasi kerja sama penguatan penegakan hukum berbasis kekhususan Aceh, di Banda Aceh, Kamis (22/10/2026) | ist

Kajian bersama menjadi instrumen penting untuk mempertegas kedudukan, aktualisasi, dan harmonisasi Qanun Jinayat serta hukum acara jinayat dengan sistem hukum pidana nasional, dengan tetap menghormati kekhususan Aceh serta prinsip kepastian hukum (rechtssicherheit), keadilan (gerechtigkeit), dan HAM.

Dua Agenda Kolaboratif

Sebagai tindak lanjut, FH USK dan Kejati Aceh menyepakati dua agenda konkret dan berkelanjutan.

Pertama, penelitian dan kajian hukum kolaboratif, meliputi efektivitas penegakan hukum, implementasi Syariat Islam, hukum acara jinayat, model perlindungan korban yang berkeadilan, serta isu hukum strategis lainnya.

Kedua, pemberian masukan akademik terhadap kebijakan hukum melalui forum konsultasi dan diskursus ilmiah untuk diseminasi hasil penelitian dan rekomendasi kebijakan, dengan tetap menjunjung independensi dan objektivitas masing-masing institusi. []

 

 

 

Pos terkait