Tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, Polresta Banda Aceh juga membuka kemungkinan penanganan melalui pendekatan rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan dan asesmen.
Rencana tersebut akan ditempuh melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) guna menentukan kelayakan rehabilitasi bagi mereka yang memenuhi persyaratan, ungkapnya.
“ Kepemilikan barang yang ditemukan di dalam kapal masih dalam pendalaman. Hasil pemeriksaan urine maupun keputusan terkait rehabilitasi akan disampaikan nantinya,” sambung Kasatresnarkoba.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya Polresta Banda Aceh dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di kawasan yang menjadi sasaran kegiatan pemberantasan dan pemulihan narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, pungkas Kompol Fandi Ba’u. []




