Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh petugas, HK mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penelusuran kepolisian, HK juga diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia memiliki catatan sebagai residivis kasus curanmor pada 2015 dengan sejumlah TKP di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melaksanakan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Banda Aceh dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga di wilayah hukumnya, pungkas Kompol Dizha. []






