Curi HP dan Magic Com Mahasiswi, Residivis Curanmor Dicokok Jatanras Polresta Banda Aceh

Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan HK (40), warga Kecamatan Syiah Kuala, pelaku pencurian HP dan Magic Com milik mahasiswi di kawasan Gampong Rukoh, Darussalam, Aceh Besar, Minggu (11/10/2026) | ist

Korban kemudian berusaha mencari barang miliknya di sekitar tempat kos. Saat melakukan pemeriksaan, ia mendapati jendela ruang tamu dalam kondisi terbuka, sementara palang pengaman jendela yang sebelumnya terpasang telah terlepas, ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat korban curiga seseorang telah masuk ke dalam tempat tinggalnya dan mengambil sejumlah barang tanpa izin.

Setelah diperiksa, barang yang hilang berupa satu unit HP Samsung A03s warna abu-abu, satu unit HP Oppo X11 Pro warna ungu kehitaman, serta satu unit magic com.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/614/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 16 Agustus 2026.

*Hampir Dua Bulan Penyelidikan, Pelaku Dibekuk di Lam Gawe*

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengidentifikasi pelaku.

Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut di Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan HK pada Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Samsung A03s warna abu-abu, satu unit HP Oppo X11 Pro warna ungu, serta satu unit magic com merek Miyako.

Pos terkait