Ketidakhadiran kepala OPD dalam rapatrapat tersebut terjadi tanpa disertai urgensi maupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan perwakilan yang hadir juga kurang memiliki kapasitas dan tidak menguasai dokumen serta materi yang dibahas, sehingga berimplikasi pada kurang lancarnya proses pembahasan.
Untuk itu Badan Anggaran meminta kepada Saudari Wali Kota agar dapat melakukan evaluasi dan pembinaan kepada kepala OPD dan memastikan kehadiran OPD dalam setiap rapat pembahasan, hal ini sangat penting agar proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai visi-misi Wali Kota yang diterjemahkan dalam RKPK Pemerintah Kota Banda Aceh.
Badan Anggaran berharap agar saat pembahasan Raqan tentang RAPBK Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan Raqan tentang RAPBK Tahun Anggaran 2027 hal tersebut tidak terulang kembali.
Badan Anggaran memberikan apresiasi atas keseriusan Saudara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota yang senantiasa membersamai rapat Badan Anggaran serta partisipasi aktif Kepala BPKK serta beberapa anggota TAPK Banda Aceh lainnya yang konsisten hadir dalam pembahasan.
“Namun secara keseluruhan tingkat kehadiran anggota TAPK masih di bawah 50% dari 21 (dua puluh satu) orang tim. Kehadiran ini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan wujud penghormatan terhadap mekanisme demokrasi dan perjuangan bersama demi kepentingan warga Kota Banda Aceh. Semoga hal ini juga dapat menjadi atensi dari Saudari Wali Kota,” tuturnya. []






